-->

Selo Aji

Tips Unik dan Menarik

4 Benda Yang Disita Ketika Ditilang

Photo (pengayuhkereta.files.wordpress.com)
Ketika menghadapi tilang dan dinyatakan dinyatakan bersalah, sering barang atau benda kita disita oleh aparat kepolisian lalu lintas. Untuk itu perlu diketahui barang apa saja yang boleh disita. Hanya ada empat macam barang yang disita saat menghadapi tilang, yakni surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda coba kendaraan (STCK) dan yang terakhir kendaraan, motor atau mobil. Diluar barang-barang ini tidak bisa dijadikan barang sitaan.

Kemudian mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, ada beberapa pasal yang mengatur hal tersebut. Untuk selain empat barang tersebut jangan sampai diserahkan, bisa-bisa barang hilang.

1.SIM (surat izin mengemudi)
SIM menjadi barang sitaan atas pelanggaran lalu lintas yang bisa dibilang ringan, seperti menembus marka saat lampu merah. SIM atau STNK bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009).

2.STNK(surat tanda nomor kendaraan)
Bukti barang tilang menggunakan STNK ini pada umumnya jika pelanggaran lebih dari dua pasal. Seperti halnya berkendara dijalan raya kemudian melanggar rambu lalu lintas, sekaligus tidak membawa SIM atau ketinggalan. Pasti yang akan disita STNK. Untuk landasan hukumnya sama pada page 1.

3.STCK (surat tanda coba kendaraan)
STCK tidak jauh berbeda dengan STNK cuma perbedaannya hanya pada masa kendaraan. STCK digunakan sebelum STNK turun dari kepolisian lalu lintas. Mayoritas surat ini digunakan untuk kendaraan yang baru keluar dari dealer

4.Kendaraan
Kendaraan sebagai barang bukti terakhir, jika pelanggar tidak membawa SIM dan STNK maka barang sitaan yang diambil oleh petugas adalah kendaraan. Sebab pelanggar tidak mampu menunjukkan surat-surat tersebut dan dimungkinkan kendaraan yang anda bawah masuk dalam daftar pencarian barang (DPB).

Ini bunyi aturannya 'kendaraan bermotor, bagi terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan SIM dan atau STNK yang sah atau surat-surat lain sebagaimana yang diatur dalam pasal pasal 288 ayat (2) jo pasal 106 ayat (5) huruf b. dan pasal 288 ayat (1) jo pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ (UU No. 22/2009)'.

Sumber:Otosia.com

Baca juga:

Tags:

4 komentar

avatar

hahaa iya gan , kebetulan ane kemarin habis ketilang gara" g bawa sim hehee

Balas delete
avatar

wah, makanya gan lain kali hati-hati. Inget sebelum berangkat periksa kembali barang bawaannya, termasuk SIM.

Balas delete
avatar

ohhh jadi ane baru tw sob,thank's infonya (y)
komentar balik yo sob www.fajar-pkp.blogspot.com

Balas delete
avatar

iya sob, sering mapir kesini aja :)

Balas delete